SKCK ONLINE DKI JAKARTA

CARA MEMPEROLEH SKCK ONLINE DKI JAKARTA



Ketentuan :
  • Pemohon SKCK yang melakukan registrasi di "SKCK ONLINE" di bawah
  • sebelum pukul 08:00 waktu setempat dapat mengambil SKCK di loket pelayanan sampai dengan pukul 14:00 pada hari yang sama dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi serta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas loket pelayanan;
  • diberikan kesempatan untuk mengambil SKCK paling lama 3 (tiga) hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SKCK secara  adalah sebagai berikut :

1. Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI):
  •  Kartu Keluarga (KK) asli;  
  • Akte Kenal Lahir asli;  
  • identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;  
  • foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;  
  • Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka sekolah/kunjungan/penerbitan VISA;
Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon WAJIB menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas loket guna keperluan verifikasi. 


2. Pemohon Warga Negara Asing (WNA) : 
  • Copy scan Surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA; 
  • Copy scan Paspor asli;
  • Copy scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli;  
  • Copy scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka; 
  • Copy scan Surat Nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI. Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon WAJIB menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas loket guna keperluan verifikasi.

Untuk regristrasi online silahkan masuk pada "SKCK ONLINE"
 SKCK ONLINE


Sumber : http://www.skck.polri.go.id/

Related :

2 comments:

  1. kalau bisa skck online lebih cepat nih
    terima kasih infonya

    ReplyDelete
  2. mau tanya kalo ktp daerah mau bikin skck bisa mohon pencerahannya

    ReplyDelete