CARA MEMPEROLEH SKCK ONLINE JAWA BARAT
- Untuk mendapatkan SKCK Online Jawa Barat adalah dengan meng-Klik TAUTAN yg terlatak di bagian bawah halam ini.
- Adapun untuk jalur manual/datang langsung ke kantor polisi maka perlu di persiapkan data-data sebagai berikut :
A. Membuat Baru.
- Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
tempat domisili pemohon. - Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan. - Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar. - Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
1. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa
- Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
- Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan. - Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Fotocopy Passport
- Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
2. Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar Negeri
- Boleh diwakili oleh keluarga .
- Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
- Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan. - Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Fotocopy Passport
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
jelas dan benar. - Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan
sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.
B. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6 bulan)
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila
masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan. - Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
SKCK ONLINE JAWA BARAT
sumber : http://skck.poldajabar.org/
No comments:
Post a Comment