SKCK ONLINE JAWA BARAT

CARA MEMPEROLEH SKCK ONLINE JAWA BARAT

  1. Untuk mendapatkan SKCK Online Jawa Barat adalah dengan meng-Klik TAUTAN yg terlatak di bagian bawah halam ini.
  2. Adapun untuk jalur manual/datang langsung ke kantor polisi maka perlu di persiapkan data-data sebagai berikut :
A. Membuat Baru.
  1. Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
    tempat domisili pemohon.
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
    Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
    jelas dan benar.
  5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.

1. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa
  1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
  2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang
    tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  4. Fotocopy Passport
  5. Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
2. Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar Negeri 
  1. Boleh diwakili oleh keluarga .
  2. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
  3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
    Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  5. Fotocopy Passport
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan
    jelas dan benar.
  7. Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan
    sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
    Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.
B. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6 bulan)
  2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila
    masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
  3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

SKCK ONLINE JAWA BARAT


sumber : http://skck.poldajabar.org/

Related :

No comments:

Post a Comment